Skip to main content

Apa sih Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional?

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Apa sih Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional? - Tak sedikit orang yang bertanya mengenai perbedaan antara kedua bank ini. Bank syariah dan bank konvensional sejatinya memiliki konsep yang berbeda. Bank syariah sendiri merupakan bank yang sistem operasionalnya berdasarkan prinsip agama Islam ataupun syariah. Berdasarkan prinsip dari agama Islam yang memiliki aturan untuk melarang riba atau sistem bunga yang memberatkan, sehingga ban syariah lebih beroperasi sesuai dengan kemitraan di segala aktivitas bisnis berdasarkan keadilan dan kesetaraan.

Ada beberapa perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang perlu Anda ketahui, berdasarkan beberapa poin berikut ini:

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional:

1. Akad 
Berdasarkan akad sendiri, bank syariah dan bank konvensional memiliki perjanjian atau akad yang berbeda sesuai dengan landasannya. 

Bank konvensional dibuat sesuai dengan perjanjian yang berpatokan terhadap hukum positif, sedangkan akad atau perjanjian bank syariah dibuat sesuai dengan hukum Islam. 

Bank syariah sendiri memiliki berbagai macam ketentuan, seperti adanya rukun dan adanya syarat. Rukun yang dimaksudkan di sini berupa penjual, pembeli, ijab qobul, harga dan barang. 

Sementara untuk syarat sendiri terdiri dari sifat barang maupun jasa yang harus halal, dan juga harga barang maupun jasa yang juga harus jelas. 

2. Bunga dan Bagi Hasil
Perbedaan yang paling mencolok antara bank syariah dan bank konvensional adalah sistem pada pendapatan usahanya. Bank syariah sendiri menerapkan sistem pendapatan usaha dengan sistem bagi hasil. 

Syariah sendiri mengharamkan riba dan lebih mendorong sistem bagi hasil. Meskipun keduanya bertujuan sama untuk memperoleh keuntungan dari pemilik dana, akan tetapi caranya berbeda. 

Adapun perbedaan antara bunga bank dan bagi hasil adalah sebagai berikut:

1. Bagi hasil, 
biasanya jumlahnya dibuat ketika waktu akad atau perjanjian berdasarkan pedoman yang berpatokan pada untung rugi. 

Besarnya bagi hasil ini disesuaikan berdasarkan besarnya keuntungan yang didapatkan. Sistem bagi hasil ini tergantung dari keuntungan proyek, sehingga apabila merugi maka kerugian tersebut ditanggung secara bersama oleh semua pihak. 

Sistem bagi hasil ini bisa meningkatkan pembagian laba berdasarkan peningkatan pendapatan. 

2. Bunga bank, 
Biasanya ditentukan saat waktu perjanjian berdasarkan asumsi untuk selalu untung. Besarnya persentase bunga bank disesuaikan dengan jumlah dari modal yang di kreditkan. 

Pembayaran bunga biasanya tetap tidak melihat untuk maupun rugi. Pembayaran bunga tak akan meningkat walaupun keuntungan semakin meningkat. 

3. Dewan Pengawas
Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah sendiri terletak pada dewan pengawas. Dimana, bank syariah sendiri mewajibkan untuk menetapkan DPS atau Dewan Pengawas Syariah, sedangkan bank konvensional tidak menetapkan adanya dewan pengawas. 

DPS sendiri adalah dewan berupa ulama dan pakar ekonomi yang memiliki pemahaman atau menguasai fiqih mu’amalah bertugas untuk mengawasi sistem operasional bank beserta segala produknya.

Tabel Perbedaan bank syariah dan bank konvensional:


Bank Syariah (sistem bagi hasil) Bank Konvensional (sistem bunga)
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkingan untung dan rugi Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akda dengan pedoman harus selalu untuk pihak bank
Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi membaik
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak Pihak bank menerima beban pembayaran bunga pada nasabah, walaupun kondisi perekonomian tidak stabil
Bank syariah berdasarkan hukum islam (Alquran dan hadist) dan telah difatwakan oleh MUI Hukum perbankan yang berlaku di Indonesia
Bentuk investasi yang halal saja Bentuk investasi semua bidang usaha
Orientasi keuntungan (profit oriented) untuk kemakmuran dan kebahagiaan dunia dan akhirat  Keuntungan (profit oriented) semata
Bentuk keuntungan dengan bagi hasil Bentuk keuntungan dengan bunga
Hubungan dengan nasabah adalah sistem kemitraan Hubungan dengan nasabah adalah sistem kreditur dan debitur
Terdapat dewan pengawas  Tidak ada dewan pengawas

Demikianlah penjelasan tentang beberapa perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang paling mendasar. Semoga ulasan ini dapat membantu, terima kasih telah berkunjung diblog ini.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar