Siapa Saja Yang diperbolehkan Membatalkan Puasa?
Ditulis pada: 9:04:00 PM

Oke, dibawah ini telah admin rangkum beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasanya, siapa saja mereka??, yuk silahkan dibaca artikel dibawah ini:
Orang yang diperbolehkan membatalkan puasanya
Bagi sobat yang termasuk dalam salah satu golongan orang atau dalam kondisi dibawah ini, maka sobat tidak wajib menjalankan puasanya atau diperbolehkan untuk membatalkan puasa,Pertama,
Orang yang sedang sakit, karena dikhawatirkan akan mendapat bahaya ketika seseorang tersebut melanjutkan puasanya, seperti halnya orang yang luka dan diperbolehkan untuk bertayamun ketika akan sholat, karena dikhawartirkan luka bertambah parah jika terkena air,
Kedua,
Musafir atau orang yang sedang menempuh perjalanan jauh (8 Marhalah), di sini perjalanan yang ditempuh bukan untuk kemaksiatan,
Baca juga : Kapan mandi junub yang baik saat puasa?
Ketiga,
Wanita yang sedang hamil, jika dia khawatir atas kondisi dirinya beserta bayi yang dikandungnya ketika berpuasa, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa,
Keempat,
Wanita yang sedang menyusui, jika dia khawatir dengan kondisi dirinya dan bayi yang sedang di susuinya, maka juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa,
Catatan : untuk wanita yang sedang hamil atau menyusui, jika dirinya berhenti berpuasa karena khawatir kepada dirinya dan anaknya, maka wanita tersebut diwajibkan hanya mengganti puasanya saja, tetapi jika wanita tersebut hanya khawatir kepada anaknya saja namun tidak kepada dirinya, maka wanita tersebut harus mengganti puasa dan juga membayar fidyah sebesar 1 mud (0.6 kg) per hari dia tidak berpuasa.
Kelima,
Orang yang sudah lanjut usia atau tua renta, untuk yang satu ini admin rasa tidak perlu dijelaskan panjang lebar, karena yang namanya orang sudah tua, pastinya keadaan fisiknya sudah dikatakan tidak mampu lagi,
Baca juga : Motivasi Ramadhan kisah nabi Yahya yang hanya kenyang sekali dalam seumur hidupnya
Keenam,
Orang yang memiliki kondisi badan lemah atau sakit serta tidak ada harapan untuk sembuh dan tidak sanggup menjalankan puasa, maka ia diperbolehkan memberikan makan sejumlah 1 mud kepada fakir miskin setiap hari, dengan begitu gugurlah kewajiban yang sudah ditinggalkannya,
Demikian tadi ulasan tentang siapa saja yang diperbolehkan untuk membatalkan puasanya, semoga dengan membaca artikel diatas dapat menambah pengetahuan kita semua, betapa mudahnya agama Islam ini, cukup sekian semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.